> >

Penerimaan Bakomsus Polri 2025 Dibuka 11 November 2024, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Loker | 4 November 2024, 08:51 WIB
Penerimaan Bakomsus Polri 2025 dibuka 11-17 November 2024 (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI akan membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) 2025 di bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan masyarakat.

Melansir akun Instagram Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya @birosdmpmj, pendaftaran Bakomsus Polri 2025 dibuka mulai 11-17 November 2024 di seluruh Polres/Polda.

Sementara itu, dikutip dari penerimaan.polri.go.id, penerimaan Bakomsus Polri 2025 ini merupakan proses untuk mendapatkan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pembentukan Bintara Polri.

Kuota didik rekrutmen ini meliputi Bakomsus bidang Pertanian, bidang Perikanan dan Bidang Peternakan sebanyak 500 orang (pria dan wanita); Bakomsus Gizi dan Kesehatan Masyarakat sebanyak 100 wanita.

Baca Juga: BMKG Prediksi 27 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Curah Hujan Tinggi hingga 10 November 2024

Berikut persyaratan pendaftaran rekrutmen Bakomsus Polri 2025.

1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya:
a) SMK (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

  • melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata- rata ijazah minimal 60,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
  • khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B.

b) lulusan program D-III/D-IV/S-1 memiliki IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi.
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
4. Usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • lulusan SMK usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
  • lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta diketahui melanggar ketentuan di atas maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;

6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
10. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
12. Bagi peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
13. bagi peserta yang telah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri.

14. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif).

Jurusan yang Dibutuhkan

1. Bintara Kompetensi Khusus bidang Pertanian:

Berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian:

  • Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian;
  • Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan;
  • Agribisnis Tanaman Perkebunan;
  • Agribisnis Produksi Tanaman;
  • Alat dan Mesin Pertanian.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU