> >

Airlangga Kumpulkan Menteri di Akhir Pekan, Bahas Tindak Lanjut UU Ciptaker hingga Tiket Pesawat

Ekonomi dan bisnis | 3 November 2024, 15:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin penyelenggaraan Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024). (Sumber: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin penyelenggaraan Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024). 

Airlangga mengatakan, rapat di akhir pekan ini diadakan sebagai upaya dalam meningkatkan koordinasi kebijakan, serta penyelarasan sejumlah program kerja prioritas atau quick wins di bidang perekonomian.

“Jadi rapat koordinasi hari ini, atau koordinasi terbatas, itu dilakukan untuk menindaklanjuti daripada retret di Magelang. Untuk membahas apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden.Tujuan rapat kali ini kita konsolidasi program, program jangka pendek," kata Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv

Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Terbang dari Halim, Layani Penerbangan ke Surabaya, Medan dan Padang

"Bapak Presiden ingin agar quick wins dalam first quarter tahun depan bisa dijaga. Itu mungkin beberapa hal yang perlu diperhatikan,” tambahnya. 

Ia menyampaikan, terdapat sejumlah regulasi prioritas yang perlu segera diselesaikan pemerintah untuk mendukung program prioritas di bidang perekonomian.

Seperti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja, hingga perubahan Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Baca Juga: Kuota Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Habis, AISMOLI Harap Pemerintah Tambah Anggarannya

Selain itu, sejumlah insentif prioritas juga akan diusulkan dalam waktu mendatang. Di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Kemudian PPN DTP untuk properti, hingga program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU