> >

Pencairan Bansos PKH Tahap 4 2024: Berikut Jadwal, Syarat, dan Nominal Bantuannya

Ekonomi dan bisnis | 23 Oktober 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang tetap diberikan oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2024.

Saat ini, pencairan PKH telah memasuki tahap 4, yang berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.

PKH tahap 4 ini akan segera disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 2024

Pencairan bantuan PKH tahap 4 dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan ini akan disalurkan melalui kantor pos dan beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Aceh.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH disarankan untuk memastikan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.

Jika terdapat masalah pada rekening, penerima bantuan dapat menghubungi pihak bank atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Cara Cek Bansos PKH 2024

  1. Buka situs cekbansos: kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data diri: masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap sesuai KTP.
  3. Klik "Cari Data": hasil akan menunjukkan status penerima bansos.

Baca Juga: Cek Penyaluran Bansos BPNT Sebesar Rp400 Ribu pada Oktober 2024 Sudah Dilakukan? Klik Link Kemensos

Syarat Penerima Bantuan PKH 2024

Untuk menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima PKH 2024:

  • Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU