> >

Catat, Berikut Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024 di Kemenkeu

Loker | 17 Oktober 2024, 20:17 WIB
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. (Sumber: Kementerian PAN RB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. 

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkeu berlangsung mulai 16 hingga 22 Oktober 2024, dengan peserta yang mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.

Untuk memulai ujian, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.

Penentuan kelulusan SKD di Kemenkeu didasarkan pada capaian nilai peserta yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.

Selain itu, peserta juga harus bersaing untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rekrutmen CPNS secara nasional.

Peserta yang memenuhi kriteria passing grade dan berhasil masuk peringkat terbaik akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Khusus Pulau Jawa, Berikut Link Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 di Kemenkumham

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkeu 2024

Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD terendah 311
  • TIU terendah 85.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU