> >

Penting! Berikut Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ada Hal-Hal yang Dilarang

Loker | 17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Foto ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Bagi para pelamar CPNS Kemenperin 2024 yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD dari tahun 2023, diwajibkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu SKD CPNS 2024.

Ujian ini akan dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mengikuti ujian, pelamar harus mencetak Kartu Peserta Ujian SKD melalui akun SSCASN masing-masing di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar diwajibkan memeriksa dan memastikan bahwa lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Hal ini penting agar peserta dapat hadir tepat waktu di tempat ujian yang benar pada saat pelaksanaan SKD.

Link Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenperin 2024 (Download)

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum jadwal seleksi yang telah ditetapkan untuk proses registrasi, pemeriksaan dokumen persyaratan, pemberian Personal Identification Number (PIN), penitipan barang, dan body checking (pemeriksaan badan) peserta.

2. Peserta harus melakukan registrasi PIN dan mendapatkan PIN sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi:

  • KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku
  • atau Kartu Keluarga asli
  • atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  • atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi
  • atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU