> >

SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Menteri PANRB: Jangan Percaya Kalau Ada yang Janjikan Kelulusan

Ekonomi dan bisnis | 16 Oktober 2024, 15:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat, seluruh tahapan Seleksi CPNS sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. (Sumber: KemenPANRB)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai hari ini, Rabu (16/10/2024). Pelamar CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh peserta SKD CPNS dan masyarakat, bahwa seluruh tahapan Seleksi CPNS sudah terintegrasi dan terkomputerisasi untuk menutup celah kecurangan dan praktik joki. 

Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan. Salah satunya dengan sistem double face recognition.

Baca Juga: SKD CPNS Kemenag Dimulai 18 Oktober 2024, Ini Link Jadwal dan Lokasinya

“Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satu pun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan,” kata Menteri Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/10).

Adapun SKD CPNS T.A 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Untuk lulus dalam tahapan SKD, setiap pelamar peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan panduan terkait materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 melalui KepmenPANRB No. 321/2024. 

Baca Juga: Berapa Nilai SKD agar Lulus CPNS 2024? Melampaui Passing Grade Saja Tidak Cukup

“SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS,” ujar Anas.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU