> >

Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Jangan Lupa Bawa 3 Barang Wajib Ini agar Tak Kena Sanksi

Loker | 16 Oktober 2024, 08:16 WIB
Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran peserta, saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diselenggarakan mulai hari ini, Rabu (16/10/2024).

Ujian SKD wajib diikuti oleh seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024 pasca-sanggah yang sudah diumumkan oleh masing-masing instansi.

Materi SKD CPNS 2024 terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
  • Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2024, seperti tata tertib dan barang yang wajib dibawa saat ujian.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolosnya

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKD CPNS 2024 hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

Barang yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
  3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Mulai Besok, Ini Materi Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui

Ketentuan pakaian SKD CPNS 2024

1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

2. Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans);

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU