> >

Syarat Investor Migas Bisa Pilih Skema Gross Split yang Lebih Fleksibel dan Menguntungkan

Energi | 7 Oktober 2024, 14:48 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. (Sumber: Kementerian ESDM )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuat investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel.

Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. 

Dalam regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024, diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split itu adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor.

Lalu membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik.

Termasuk menyederhanakan parameter dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

Baca Juga: Cegah Kebakaran akibat Arus Listrik Bocor, Kementerian ESDM Sarankan Warga Pakai RCBO

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto dalam keterangan resminya, ditulis Senin (7/10/2024). 

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU