> >

Penerima Manfaat, Cek Status Pencairan BPNT Tahap Oktober 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 3 Oktober 2024, 10:04 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 untuk bulan Oktober 2024.

Pencairan kali ini merupakan rapelan dari bulan September, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp400.000.

Pencairan BPNT tahap 5 periode Oktober 2024 telah dimulai di berbagai daerah. KPM akan menerima bantuan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka. Beberapa penerima telah melaporkan masuknya dana ke rekening KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI milik mereka.

Pada tahap 5 ini, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000. Jumlah ini merupakan akumulasi dari bantuan bulan September dan Oktober 2024. Bagi masyarakat yang belum menerima sejak September, berarti akan mendapatkan Rp600.000 yang merupakan rapelan Agustus.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Untuk memastikan status sebagai penerima BPNT, KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024 untuk Tes SKD?

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
  3. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP pada kolom nama penerima manfaat
  4. Isi kode verifikasi yang muncul di layar
  5. Klik tombol "Cari Data"

KPM diharapkan dapat memanfaatkan dana BPNT ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Dana dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok seperti beras, telur, sayuran, dan kebutuhan pangan lainnya di e-warong atau agen yang telah ditunjuk pemerintah.

KPM diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Jika mengalami kendala dalam pencairan atau penggunaan dana, KPM dapat menghubungi kantor Dinas Sosial setempat atau call center Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU