Simak! Berikut Link Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024
Loker | 1 Oktober 2024, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Dalam seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut cara dan informasi terkait pengecekan daftar tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN sebagai syarat seleksi PPPK 2024, lengkap dengan tautan resmi untuk pengecekan.
Proses seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang:
- Gelombang I: Dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
- Gelombang II: Dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Kemenkes Temukan 70 Korban Perundungan di PPDS Anestesi Undip
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diwajibkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama mereka tercatat dalam database BKN.
Hal ini karena tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer Anda sudah tercatat dalam database BKN:
- Akses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Akan muncul halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan non-ASN:
- Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV