> >

Cek Nama Penerima dan Nominal Bantuan Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 26 September 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: PEXELS/AHSANJAYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2024 segera disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program PKH bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memutus rantai kemiskinan.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima PKH, disarankan untuk memastikan bahwa rekening KKS dalam keadaan aktif dan tidak terblokir. Jika ada kendala, segera hubungi pihak bank atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan.

Pemerintah juga mengimbau agar bantuan PKH digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu hamil dan balita, serta kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT September-Oktober 2024: Ini yang Perlu Diketahui Penerima Manfaat

Kementerian Sosial (Kemensos) membagi penyaluran PKH menjadi 4 tahap setiap tahunnya:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Untuk tahap 4 tahun 2024, penyaluran akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember. Tanggal pasti pencairan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di masing-masing wilayah.

Cara Cek Penerima PKH 2024

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data pakai data KTP
  3. Klik "Cari Data"

Nominal Bantuan PKH 2024: Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
  • Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
  • Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU