Fakta-Fakta Karyawan Bakal Kena Iuran Pensiun Tambahan, Alasan hingga Respons Pekerja
Ekonomi dan bisnis | 10 September 2024, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan menuai respons dari karyawan maupun ekonom.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Lantas, kapan iuran pensiun tambahan diberlakukan dan apa manfaatnya? Ini fakta-fakta yang dirangkum Kompas.tv, Selasa (10/9/2024).
1. Manfaat Iuran Pensiun Tambahan
Ogi Prastomiyono menjelaskan, iuran ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Baca Juga: Deretan Respons OJK, Pengamat hingga Warga soal Rencana Dana Pensiun Tambahan, Gaji Kembali Dipotong
Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.
“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi, dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, saat ini para pekerja swasta maupun BUMN telah memiliki program jaminan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, manfaat yang diterima para pensiunan dianggap masih relatif kecil, yaitu sekitar 10 persen hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.
Ia menambahkan, menurut standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), manfaat pensiun yang ideal mencapai 40 persen dari gaji terakhir.
Standar ini menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan program tambahan yang bersifat wajib, dengan tujuan agar pekerja dapat menerima manfaat pensiun yang lebih layak di masa tua.
"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," ujarnya.
2. Kapan Iuran Pensiun Tambahan Diberlakukan?
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV