> >

Link Download Rincian Formasi CPNS 2024 di Kemenko Perekonomian

Loker | 29 Agustus 2024, 20:28 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.  (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. 

Kesempatan ini diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.

Rincian Formasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menawarkan berbagai posisi yang bisa dilamar oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan. 

Untuk rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, serta lokasi penempatan, pelamar dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs resmi https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns.

Kriteria Pelamar

Setiap jabatan tersedia untuk pelamar dengan kriteria berikut:

  • Penyandang disabilitas: Pelamar yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pekerjaan. Kondisi disabilitas harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
  • Putra/Putri Kalimantan: Pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan saat membuat akun di SSCASN.
  • Umum: Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria di atas.
  • Semua pelamar harus memenuhi persyaratan pelamaran yang ditentukan dalam pengumuman ini.

Persyaratan Pelamaran

Persyaratan Umum (untuk Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan, dan Umum)

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi BAN PT saat lulus.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus menyertakan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Instansi Sepi Peminat dan Paling Favorit CPNS 2024 Terbaru dari BKN, Ini Cara Melihat Jumlah Pelamar

Persyaratan Khusus Pelamar Umum

  • Minimal IPK 3.00 dari skala 4 untuk lulusan D-III, D-IV, dan S-1, serta minimal IPK 3.30 untuk lulusan S-2.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dalam Bahasa Inggris.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU