> >

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Bisa Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Simak Dulu Cara Daftarnya

Loker | 23 Agustus 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi logo Kartu Prakerja. (Sumber: Repro. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja. Saat ini Prakerja sedang menjalankan proses untuk gelombang 71. Peserta yang tidak diterima pada gelombang sebelumnya menanti pembukaan gelombang 72.

Banyak yang bertanya-tanya tentang tanggal pendaftaran dan cara mengikuti seleksi untuk mendapatkan insentif hingga Rp4,2 juta. Mari kita bahas secara rinci informasi terkini seputar Kartu Prakerja gelombang 72.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, diprediksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka pada minggu ketiga hingga minggu keempat Agustus 2024. Namun, perlu diingat bahwa tanggal ini masih berupa prediksi saja.

Untuk mendapatkan informasi pasti, masyarakat dianjurkan untuk secara rutin mengecek akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Tarif Listrik September 2024 Diumumkan, Ini Rincian Biaya per kWh

Cara Mendaftar dan Mengikuti Seleksi Prakerja Gelombang 72

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 72

  • Kunjungi situs resmi prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang".
  • Daftar menggunakan email aktif dan buat password.
  • Isi data diri sesuai NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
  • Lengkapi informasi tambahan seperti alasan keikutsertaan, minat, dan keterampilan.
  • Ikuti tes kemampuan dasar melalui dashboard prakerja.go.id.
  • Klik "Gabung Gelombang 72"

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah
  • Pelaku usaha mikro dan kecil

Selain termasuk dalam kelompok di atas, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Penting untuk diingat bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan manfaat program kepada lebih banyak keluarga.

Siapa yang Tidak Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Meskipun program ini terbuka untuk banyak kelompok masyarakat, ada beberapa profesi yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja. Mereka adalah:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU