> >

Awas Jangan Salah, Ini Ketentuan Pasfoto dan Swafoto di Seleksi CPNS 2024

Loker | 19 Agustus 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi peserta CPNS memegang kartu ujian SKD. Ini cara melihat jadwal ujian SKD CPNS 2023. (Sumber: bpip.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.  

Pengumuman formasi CPNS dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Pasfoto dan swafoto merupakan salah satu syarat yang wajib diperhatikan saat mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Apabila pasfoto dan swafoto tidak sesuai persyaratan, tidak tertutup kemungkinan peserta akan gagal lolos tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024: Butuh 2000 Jaksa

Berikut ketentuan pasfoto dan swafoto CPNS 2024 yang benar:

1. Aturan Swafoto CPNS 2024 yang benar

Swafoto atau foto selfie adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU