> >

Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Kriteria Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 72

Keuangan | 12 Agustus 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi Prakerja gelombang 72. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka dalam 1-7 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang 71.

Jika hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 71 diumumkan pada 7 Agustus 2024, diperkirakan pendaftaran gelombang 72 akan dibuka antara 8-14 Agustus 2024.

Namun, tanggal tersebut masih perkiraan. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 72 bisa lebih cepat atau lambat tergantung kebijakan pihak Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja gelombang 72 paling lambat akan dibuka tiga minggu setelah pengumuman hasil seleksi gelombang 71.

Untuk informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72, silakan cek media sosial resmi Kartu Prakerja di Instagram atau Facebook.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (PMO) akan membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 72 melalui situs resmi www.prakerja.go.id, dan calon peserta dapat mendaftar menggunakan NIK KTP dan KK.

Kriteria Penerima Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 72:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP dan KK.
  • Bukan ASN/PNS.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Belum pernah lolos Kartu Prakerja.
  • Terbuka untuk pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK.
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka atau Belum? Cek Syarat Registrasinya Dulu!

Cara Mencairkan Bantuan Rp700 Ribu Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 72:

  • Lolos seleksi.
  • Menyelesaikan pelatihan.
  • Berikan rating dan ulasan.
  • Ikuti dua kali survei.
  • Tautkan rekening atau e-wallet ke dashboard.

Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja 2024:

  • Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
  • Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan email dan password.
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, kemudian klik 'Berikutnya.'
  • Lengkapi data diri, termasuk nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, domisili, pendidikan, status pekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU