Cara Daftar Akun Subsidi Tepat untuk Dapat Pertalite dan Biosolar di subsiditepat.mypertamina.id
Energi | 12 Agustus 2024, 10:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan roda empat yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus mendaftar terlebih dahulu di Subsidi Tepat.
BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan lebih murah. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Proses validasi atau persetujuan pengajuan Subsidi Tepat MyPertamina memerlukan waktu hingga tujuh hari kerja.
Setelah membuat akun Subsidi Tepat, pembelian bahan bakar Biosolar atau Pertalite dilakukan dengan menunjukkan QR Code yang terdaftar kepada petugas di pom bensin.
Baca Juga: Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp13.700
Konsumen Biosolar Subsidi
Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014 dikatakan bahwa Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
- Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D
- Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV