> >

Bantuan PKH Tahap 3 Agustus-September Sudah Dimulai? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Ekonomi dan bisnis | 5 Agustus 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mulai mengumumkan status penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 yang akan berlangsung dari Juli hingga September 2024 di situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bantuan PKH disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima PKH, disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.

Penting bagi masyarakat untuk memastikan data mereka terupdate dalam DTKS agar dapat menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Pencairan BPNT Agustus 2024: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Status, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima PKH

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP
  4. Masukkan kode verifikasi
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat hasil

Besaran Nominal PKH

Pemerintah telah menetapkan besaran nominal PKH berdasarkan tujuh kategori penerima dalam satu keluarga:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap
  • Pelajar SD: Rp 225.000 per tahap
  • Pelajar SMP: Rp 375.000 per tahap
  • Pelajar SMA: Rp 500.000 per tahap

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Baca Juga: Awal Agustus 35 Ribu Ton Bansos Beras Digelontorkan di Jateng dan DIY

Tahapan Penyaluran PKH 2024

Penyaluran PKH untuk tahun 2024 dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU