> >

Lowongan Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Lulusan S1, Begini Cara Daftarnya

Loker | 5 Agustus 2024, 06:00 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini membuka kesempatan kerja untuk posisi Staf Pengawasan Likuidasi Bank. (Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini membuka kesempatan kerja untuk posisi Staf Pengawasan Likuidasi Bank.

Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, berikut adalah cara pendaftarannya.

Cara Mendaftar Lowongan Kerja di LPS

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs web LPS Karier https://www.klob.id/prohirelps2024/info-lowongan.

Selama proses rekrutmen, LPS tidak memungut biaya apapun. Oleh karena itu, calon pelamar dan kandidat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan LPS atau rekrutmen LPS.

Persyaratan Umum

  • Terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani.
  • Tidak terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun organisasi terlarang.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Juli-Agustus 2024, IPK Minimal 2.75

Kualifikasi untuk Posisi Staf Pengawasan Likuidasi Bank

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendidikan minimal S1 dengan jurusan:
  • Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ilmu Ekonomi/Perbankan/Keuangan); atau Hukum.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 pada skala 4.00.
  • Usia maksimal 35 tahun per 7 Agustus 2024.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi LPS, termasuk minimal 4 tahun di bidang pengelolaan kredit, analisis kredit, manajemen aset & kewajiban, atau pengelolaan aset bermasalah (special asset management) di perbankan dan/atau industri keuangan non-bank.

Fungsi dan Tanggung Jawab Posisi

Fungsi Jabatan: Menjalankan fungsi likuidasi dalam Tim Pengawasan Likuidasi, termasuk persiapan, pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian likuidasi untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, efisien, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU