> >

Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp1.433.000 per Gram

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2024, 09:39 WIB
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi baru pada hari ini, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam meroket sebesar Rp21.000 per gram, mencapai Rp1.433.000 per gram.

Kenaikan ini mengungguli rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada Kamis (18/7) di level Rp1.427.000 per gram.

Lonjakan harga ini menandai kelanjutan tren kenaikan yang telah berlangsung beberapa hari terakhir. Pada hari sebelumnya, Rabu (31/7) kemarin, harga emas Antam berada di posisi Rp1.412.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.284.000 per gram. Investor perlu memperhatikan bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Masih Belum Dibuka, Apa Alasannya?

Ketentuan pajak untuk transaksi emas Antam adalah sebagai berikut:

Penjualan kembali (buyback) emas batangan:

  • Untuk transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
  • Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan:

  • Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
  • Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar harga pecahan emas batangan Antam per Kamis (1/8/2024)

  • 0,5 gram: Rp766.500
  • 1 gram: Rp1.433.000
  • 2 gram: Rp2.806.000
  • 3 gram: Rp4.184.000
  • 5 gram: Rp6.940.000
  • 10 gram: Rp13.825.000
  • 25 gram: Rp34.437.000
  • 50 gram: Rp68.795.000
  • 100 gram: Rp137.512.000
  • 250 gram: Rp343.515.000
  • 500 gram: Rp686.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.373.600.000

Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan per kWh?

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU