> >

BPNT Tahap 4 Juli-Agustus 2024 Kapan Dicairkan? Cek Status Penyaluran Online

Ekonomi dan bisnis | 30 Juli 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada Agustus 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 untuk bulan Agustus 2024.

Pengumuman ini menarik perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang menanti informasi jadwal pencairan, terutama mengingat bantuan untuk bulan Juli ini yang juga termasuk dalam tahap 4 belum cair.

BPNT merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Program ini berjalan beriringan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI atau kantor pos.

Untuk tahap 4 ini, Kemensos merencanakan pencairan akan dimulai dari awal hingga akhir bulan Agustus 2024. Namun, terdapat kemungkinan bahwa pencairan akan mengalami penundaan hingga bulan September atau akan dirapel bersama dengan tahap 3.

BPNT memiliki peran krusial dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga kurang mampu di Indonesia.

Melalui bantuan ini, KPM diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan secara lebih stabil dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga membantu pemerintah dalam mendata dan memonitor penerima manfaat agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Berikut Bansos yang Cair Bulan Agustus 2024

Bagi KPM yang ingin memastikan status pencairan BPNT, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan nama dan alamat sesuai data KTP
  3. Isi kode verifikasi yang muncul
  4. Klik tombol 'Cari Data'
  5. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan "sudah proses Bank Himbara/PT Pos"

Penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa proses dan syarat yang harus dipenuhi oleh KPM untuk menerima BPNT, antara lain:

  • Kementerian Sosial bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memvalidasi data KPM agar tidak terjadi duplikasi dan bantuan bisa disalurkan secara tepat.
  • Penerima manfaat harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan melalui rekening BRI atau kantor pos.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU