> >

Tiket Konser Bakal Kena Cukai? DJBC Kemenkeu: Masih Usulan, Belum Masuk Kajian

Ekonomi dan bisnis | 24 Juli 2024, 19:10 WIB
Konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (15/11/2023). Tiket konser dan sejumlah barang lainnya masuk dalam daftar pra kajian objek cukai, sebagai upaya ekstensifikasi penerimaan negera. (Sumber: Antara/Pamela Sakina)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiket konser dan sejumlah barang lainnya masuk dalam daftar pra kajian objek cukai, sebagai upaya ekstensifikasi penerimaan negera. Hal itu pun ramai diperbincangkan publik selama beberapa hari terakhir. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heriyanto memberi tanggapan atas isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai akan adanya ekstensifikasi cukai. 

Ia mengatakan ekstensifikasi cukai adalah perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenai cukai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, kata dia, wacana tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.

Baca Juga: NEWS OR HOAX | Pajak Bea Cukai Rp 9 Juta Untuk Cokelat Senilai Rp 1 Juta

"Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan," kata Nirwala dalam keterangan resminya kepada Kompas.tv, Rabu (24/7/2024). 

"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," tambahnya. 

Adapun pihak yang menyampaikan kuliah umum yang digelar pada Jumat (19/7) lalu itu adalah Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea Cukai Iyan Rubiyanto. 

Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenai cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. 

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kemudian barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

"Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU