> >

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka atau Belum? Cek Syarat Registrasinya Dulu!

Loker | 22 Juli 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi logo Kartu Prakerja. (Sumber: Repro. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat masih menantikan pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71.

Meskipun sebelumnya beredar isu bahwa pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga bulan Juli 2024, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara.

Situs hingga media sosial resmi Kartu Prakerja juga belum merilis informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran gelombang 71. Informasi bisa ditemukan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id maupun situs resmi prakerja.go.id.

Jika menilik dari tren pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, diperkirakan program pemerintah ini akan dibuka pada minggu keempat Juli 2024. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi melalui kanal-kanal resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, Ini Syarat, Insentif dan Cara Daftarnya

Persiapan Menjelang Pembukaan Pendaftaran

Sembari menunggu pengumuman resmi, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mencermati kembali syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Langkah ini penting untuk meningkatkan peluang lolos seleksi dan mendapatkan manfaat program senilai Rp4,2 juta.

Manfaat yang diberikan oleh program Kartu Prakerja terdiri dari dua komponen utama:

  • Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
  • Insentif pascapelatihan sebesar Rp700 ribu

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Termasuk dalam salah satu kategori berikut:
    • Pencari kerja
    • Pekerja/buruh yang terkena PHK
    • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
    • Pekerja yang dirumahkan
    • Pekerja bukan penerima upah
    • Pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan merupakan:
    • Pejabat Negara
    • Pimpinan dan Anggota DPRD
    • Aparatur Sipil Negara
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Kepala Desa dan perangkat desa
    • Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU