> >

Ini Alasan Kemenkeu Belum Bayar Dana Kompensasi Pertamina dan PLN Rp53,8 T

Energi | 28 Juni 2024, 05:45 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. Pemerintah lewat Kemenkeu belum membayar tagihan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN untuk kuartal I 2024, yang totalnya Rp53,8 triliun. (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membayar tagihan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN untuk kuartal I 2024, yang totalnya Rp53,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan, pihaknya sudah menerima tagihan tiga bulan pertama 2024 itu dari kedua BUMN energi tersebut. 

Dalam konferensi pers realisasi APBN hingga Mei 2024, di Jakarta, Kamis (27/6/2024), Isa menerangkan, tagihan tersebut masih dalam proses audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit itu diperkirakan akan selesai dalam beberapa pekan ke depan. Pembayaran kompensasi juga dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

“Jadi, untuk 2024 ini, kami belum membayar tagihan kuartal I karena prosesnya sedang berlangsung,” kata Isa seperti dikutip dari Antara. 

Sementara untuk tagihan kompensasi energi kuartal II-2024 baru akan diterima oleh Kementerian Keuangan pada akhir Juli atau awal Agustus 2024.

Sebagai informasi, dana kompensasi Pertamina adalah dana untuk menutupi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Sedangkan kompensasi PLN untuk selisih tarif listrik beberapa golongan dengan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Sepanjang 2023, pemerintah membayarkan dana kompensasi untuk keduanya sebesar Rp201 triliun. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU