> >

Pemadanan NIK-NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Sanksi yang akan Dikenakan

Keuangan | 26 Juni 2024, 18:00 WIB
Cara cek status NPWP masih aktif atau tidak (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Beleid tersebut mengatur bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. 

Sementara itu, bagi wajib pajak baru yang mendaftar, akan langsung terdaftar menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Dengan aturan baru ini, mulai 1 Juli 2024, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

Sanksi bagi yang Tidak Memadankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi. 

Perlu dicatat bahwa sanksi yang diberikan tidak berupa denda uang. Namun, masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Ini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan. Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:

  1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  3. Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  4. Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  5. Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Cara Padankan NIK-NPWP Secara Online

  1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
  4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
  7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
  10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
  11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
  • Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK. 

Baca Juga: Terakhir 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dan NPWP di djponline.pajak.go.id

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU