> >

Siap-Siap, Harga Rokok bakal Naik Lagi pada 2025

Ekonomi dan bisnis | 11 Juni 2024, 10:55 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga rokok kemungkinan besar akan naik lagi pada 2025. Hal itu dipicu rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025, setelah kebijakan tarif cukai multiyears berakhir pada 2024.

"Kita sudah dapat persetujuan dari DPR untuk meng-adjustment tarif cukainya pada 2025 intensifikasi," kata Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Namun demikian, Askolani belum dapat mengungkapkan seberapa besar kenaikan tarif CHT yang akan diberlakukan.

Besaran kenaikan ini, kata dia, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus mendatang.

Selain itu, Askolani juga belum dapat memastikan penyesuaian tarif CHT akan kembali menggunakan mekanisme multiyears. Ia menyebut keputusan itu bergantung pada pembahasan dengan DPR.

Baca Juga: Petugas Sita Rokok dari Seratus Koper Jemaah Haji Asal Bangkalan

Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, kebijakan tarif CHT multiyears akan diterapkan lagi pada 2025 untuk mendukung penerimaan negara.

Penyesuaian ini akan mencakup kenaikan moderat, penyederhanaan jenis CHT, dan pengurangan disparitas tarif antar produk.

Kebijakan ini melanjutkan kenaikan tarif CHT multiyears yang diterapkan pada 2023 dan 2024, di mana tarif rata-rata naik 10 persen setiap tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU