> >

Cegah Ormas Keagamaan Rugi saat Kelola Tambang, Pemerintah Akan Carikan Kontraktor Profesional

Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2024, 15:14 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (8/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski pemerintah sudah menggelar karpet merah bagi ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

Persyaratan-persyaratan itu salah satunya, harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.

“Saya mantan pengusaha, coba tunjukkan kepada saya perusahaan mana di republik ini yang begitu dia lahir langsung dia kerja tambang. Freeport saja ada kontraktornya, pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, dipantau dari Breaking News Kompas TV, Jumat (7/6/2024).

“Tugas kita pemerintah, setelah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” tambahnya.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Ikut Teken PP Ormas Kelola Tambang dan Disetujui Jaksa Agung

Bahlil mengatakan pemerintah akan berupaya agar ormas keagaman tidak menderita kerugian saat berbisnis tambang.

Pemerintah, imbuhnya, akan membuat formulasi dengan mencari kontraktor tambang yang profesional serta melarang adanya konflik kepentingan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sebelumnya.

“Jadi ini transparan. Tidak ada moral hazard (bahaya moral, red). Di luar negeri itu organisasi-organisasi gereja itu punya konsesi,” ujarnya.

Bahlil berharap pemberian IUP kepada ormas keagamaan bisa mengurangi beban mereka dalam menjalankan program di bidang endidikan, kesehatan, sosial dan lainnya, untuk umat. 

Menurut salinan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU