Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024
Energi | 28 Mei 2024, 19:09 WIB
JAKARTA , KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan, pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta pada Selasa (28/5/2024) menyatakan, syarat penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk meningkatkan akurasi pemberian subsidi kepada yang berhak.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva, dikutip dari Antara.
Dia juga mengatakan, seluruh agen distribusi LPG 3 kg telah melakukan pendataan terhadap konsumen dan mencatat transaksi dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Ia mengatakan sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024, dan 98,8 persen di antaranya telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
Sementara 221.615 pangkalan, atau 88 persen dari seluruh pangkalan, lanjut Riva, telah melakukan pencatatan transaksi 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” jelasnya.
"Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam Merchant Application," ucapnya.
Riva mengungkapkan, sudah ada 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam program subsidi tepat LPG, dengan 85,9 persen atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Sedangkan sektor usaha mikro menyumbang 5,8 juta NIK, pengecer 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran 12,8 ribu NIK.
Riva menambahkan, jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara