> >

Daftar PNS, Polri, TNI yang Tidak Kebagian Gaji ke-13 2024

Keuangan | 21 Mei 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi gaji. (Sumber: Motorplus-online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta.

Dengan demikian, para penerima tidak perlu khawatir tentang cara penerimaan, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024) dikutip dari Tribun News.

Adapun gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

"Peningkatan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu 15 Maret 2024.

Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima Gaji ke-13 pada Juni mendatang.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU