Kasus Mainan Impor Megatron Rusak, Bea Cukai Sebut yang Berwenang Buka Barang Kiriman adalah PJT
Ekonomi dan bisnis | 29 April 2024, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Askolani menyatakan, pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak perusahaan jasa titipan (PJT).
Ia menyebut kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT.
“Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata di Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Pernyataan Askolani itu terkait permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotik Megatron yang sempat tertahan Bea Cukai.
Ia mengatakan, hal itu terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.
Baca Juga: Heboh Keluhan Warga ke Bea Cukai, Ternyata Gaji Pegawainya Sebesar Ini | SINAU
Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang.
Askolani menjelaskan, barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut.
Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.
Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.
“Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” ujar Askolani.
Baca Juga: Tertahan sejak 2022, Alat Bantu Belajar Akhirnya Diserahkan ke SLB, Bea Cukai: Miskomunikasi
Dengan adanya kerusakan barang kiriman mainan robotik itu, DJBC akan memediasi kedua pihak.
"Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT. Sehingga, DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT," ungkapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV