Kemdikbudristek Buka Lowongan Kerja Pendidik Tetap Penempatan Malaysia, Berikut Jadwal Seleksinya
Loker | 23 April 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sedang membuka peluang bagi calon pendidik tetap untuk bergabung dalam program Pusat Kegiatan Belajar atau Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Serawak, Malaysia.
Para pendidik yang terpilih akan ditempatkan di CLC yang tersebar di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun. Ini adalah kesempatan yang menarik bagi mereka yang ingin memberikan kontribusi dalam pengembangan pendidikan di wilayah tersebut.
Sebanyak 38 formasi pendidik tetap CLC tersedia dalam lowongan kerja ini, memberikan kesempatan yang luas bagi para calon yang berkualifikasi untuk bergabung dan berperan aktif dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Berikut ini informasi mengenai Seleksi Calon Pendidik Tetap CLC untuk penempatan Sabah dan Sarawak, Malaysia:
Jadwal Seleksi
- Pengumuman resmi: 4 April 2024
- Pendaftaran: 16-29 April 2024
- Pengumuman seleksi administrasi: 10 Mei 2024
- Psikotes dan asesmen: 20-22 Mei 2024
- Microteaching: 28-31 Mei 2024
- Wawancara: 11-14 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2024
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2024 Penugasan Khusus, Butuh Banyak Tenaga Medis
Rincian Formasi
- Guru Bimbingan Konseling: 3
- Guru PAI: 3
- Guru Pendidikan Agama Kristen: 3
- Guru Pendidikan Bahasa Indonesia: 1
- Guru Pendidikan Bahasa Inggris: 4
- Guru Pendidikan IPAS: 5
- Guru Pendidikan Matematika: 2
- Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 2
- Guru Pendidikan Seni Budaya: 1
- Guru Pendidikan Seni Musik: 4
- Guru Pendidikan Seni Tari: 2
- Guru PGSD/PGMI: 4
- Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan: 4
Syarat Pelamar
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 40 tahun 0 bulan saat mendaftar
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
Syarat Khusus:
- Berstatus sebagai guru non-PNS dan non-PPPK
- Berijazah minimal S1 minimal IPK 2,75
- Mempunyai sertifikat profesi pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar
- Mempunyai NUPTK
- Diutamakan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
- Berpengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 tahun dengan dibuktikan dengan surat keterangan mengajar minimal 2 tahun dari kepala sekolah atau ketua yayasan
- Diutamakan mempunyai sertifikat atau penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar misalnya olahraga, Pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV