UGM Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Loker | 5 April 2024, 16:53 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sedang membuka lowongan kerja untuk posisi dosen tetap Tahun Anggaran 2024.
Menurut surat pengumuman Nomor: 4143/UN1.P4/KP.02.01/2024 Tentang seleksi Penerimaan Dosen Tetap universitas Gadjah Mada Tahun 2024, UGM total membuka 269 formasi dosen untuk mengajar di 15 fakultas dan satu sekolah vokasi.
Lowongan kerja dosen tetap di UGM ini pendaftarannya dibuka mulai 4 April kemarin hingga 30 April 2024 mendatang.
Bagi pendaftar yang ingin menjadi dosen UGM, nantinya akan mengikuti 3 tahap yaitu seleksi administrasi, asesmen Psikologi dan Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Informasi selengkapnya terkait lowongan kerja dosen tetap UGM 2024 bisa dicek di laman ini.
Lowongan Kerja Dosen Tetap UGM
Persyaratan Umum Lowongan Dosen Tetap UGM
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 atau minimal telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) program S3/Sp2, kecuali formasi tertentu;
- Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi dan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Batas usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2024:
- 50 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2
- 40 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang ongoing S3/Sp2
- 35 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki Letter of Acceptance (LoA) pendidikan S3/Sp2
- 35 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S2/Sp1.
5. Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
6. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
7. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV