> >

Jembatan Kaligawe di Tol Semarang-Demak Dibuka Fungsional Sejak H-10 Lebaran

Ekonomi dan bisnis | 3 April 2024, 22:45 WIB
PT Hutama Karya (Persero) membuka Jembatan Kaligawe di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1A secara fungsional untuk arus mudik Lebaran 2024. Hal itu dilakukan sejak H-10 Lebaran. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Makna Zaezar)

SEMARANG, KOMPAS.TV- PT Hutama Karya (Persero) membuka Jembatan Kaligawe di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1A secara fungsional untuk arus mudik Lebaran 2024. Hal itu dilakukan sejak H-10 Lebaran. 

Selama beroperasi fungsional, pengerjaan proyek di ruas tol tersebut dihentikan sementara hingga arus balik. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, pada Seksi 1A pihaknya mengerjakan tiga bagian. 

Yaitu jembatan Kaligawe, approach (jembatan peralihan dari jembatan Kaligawe menuju jalan layang), serta elevated (struktur tol jalan layang) sepanjang 1,75 km.

Progres pengerjaan proyek itu hingga akhir Maret 2024 mencapai 31,47%.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Bandara YIA dan YIA Express yang Berlaku Mulai 1 April 2024

“Proyek ini berjalan dengan progres signifikan dari rencana awal dan ditargetkan selesai pada April 2025 mendatang dan nantinya difungsikan untuk memperlancar lalu lintas serta mencegah banjir rob di kawasan Kaligawe dan Sayung,” kata Adjib dikutip dari laman resmi Hutama Karya, Rabu (3/4/2024). 

Ia menjelaskan, pekerjaan yang sudah selesai hingga saat ini adalah pembangunan jembatan Kaligawe beserta jalan aksesnya (oprit) dan area bawah jembatan. Termasuk tikungan bawah jembatan yang kerap tergenang akibat banjir.

Sedangkan pekerjaan yang masih berlangsung pada area jembatan Kaligawe yakni jalan masuk dan keluar tol Semarang ABC, pelebaran akses jalan Kaligawe, dan transisi struktur eksisting. 

Kemudian pada area approach sedang dilakukan persiapan pekerjaan pemancangan, serta pada area elevated tengah dikerjakan pemancangan, pekerjaan struktur di bawah kolom (pilecap), pekerjaan kolom, pekerjaan kepala kolom (pier head) dan pekerjaan struktur lainnya.

Baca Juga: Pemudik yang Naik Kereta Lebihi Relasi Bisa Didenda dan Tak Bisa Naik KA hingga 6 Bulan

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU