Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Ini Kata BKN
Loker | 19 Maret 2024, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat penting untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.
Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka sebentar lagi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN
Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.
Baca Juga: Resmi! Formasi Rekrutmen PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer dan Eks THK-2 yang Masuk Data BKN
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk pendataan non-ASN?
BKN akhirnya menjawab pertanyan para tenaga honorer yang mengetahui bagaimana cara cek pendataan non-ASN.
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.
"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).
Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2024 dari BKN, Nilai SKD Tahun 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Cara Ceknya
Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:
- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV