Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Ini Kata BKN
Loker | 19 Maret 2024, 08:30 WIBPendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2024 dari BKN, Nilai SKD Tahun 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Cara Ceknya
Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:
- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV