Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak
Ekonomi dan bisnis | 20 Februari 2024, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.
Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Bisa Lewat HP
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.
Lantas, siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, melaporkan SPT wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV