Simak, Berikut Bocoran Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 yang Segera Diumumkan Presiden Jokowi
Loker | 5 Januari 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan segera mengumumkan pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa rekrutmen ini akan memberikan prioritas kepada formasi guru dan kesehatan.
Menurut Menteri Azwar Anas, pemerintah memiliki niatan kuat untuk mengisi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pemerintah melalui rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
"Pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata Azwar Anas saat membuka Rapat Pimpinan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Selain rekrutmen CPNS, pemerintah juga berencana membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang berkualifikasi.
Menpan RB menjelaskan bahwa pemerintah juga akan fokus menangani permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah, sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Tahun ini, pemerintah berencana memberikan kesempatan lebih luas bagi para lulusan baru dan individu dengan keahlian di bidang digital.
"Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital," tutur Anas.
Dengan demikian, rekrutmen tahun ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, dan menyediakan peluang bagi talenta digital untuk turut berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Persyaratan CPNS 2024 Guru
Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.
- Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
- Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV