> >

KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?

Loker | 12 Desember 2023, 07:57 WIB
Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum akan merekrut 5,7 juta anggota KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan kerja besar-besaran. Sebanyak 5,7 juta orang dibutuhkan untuk menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc yang bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

"Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, Senin (12/12/2023), dikutip dari Antara.

Parsadaan menjelaskan, pembentukan KPPS tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia. Satu TPS akan diisi tujuh anggota KPPS.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemeriksaan Kesehatan Calon Anggota KPPS Tidak Dipungut Biaya

Kemudian untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 petugas KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

Baca Juga: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisinya

  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya;
  • Mampu secara jasmani dan rohani.

Persyaratan dokumen: 

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermeterai;
  • Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol;
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6;
  • Surat keterangan partai politik (jika tergabung menjadi anggota parpol)

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Gaji dan Tugas

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU