> >

Bos Garuda Larang Karyawannya Terbang Pakai Tiket Gratis Selama Periode Nataru

Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2023, 15:07 WIB
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Guna memberikan layanan terbaik kepada para penumpang, Garuda Indonesia melarang seluruh pegawainya nenggunakan jatah tiket gratis mereka selama periode Natal dan Tahun Baru. Yakni mulai 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Guna memberikan layanan terbaik kepada para penumpang, Garuda Indonesia melarang seluruh pegawainya nenggunakan jatah tiket gratis mereka selama periode Natal dan Tahun Baru. Yakni mulai 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024. 

Periode tersebut termasuk periode puncak atau "peak season" tidak hanya bagi pesawat terbang, tapi juga untuk moda transportasi lainnya. Lantaran masyarakat berpergian untuk mudik Natal atau liburan tahun baru. 

"Jadi tidak ada satupun orang Garuda maupun keluarga Garuda diperbolehkan untuk terbang di tanggal 18 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 untuk memastikan bahwa publik yang bayar itu dapat kesempatan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Baca Juga: Garuda Indonesia Online Travel Fair Kembali Digelar, Ada 10.000 Tiket dengan Diskon sampai 80 Persen

Ia bahkan berani menjamin, jika ada anggota DPR yang bertemu dengan pegawainya naik Garuda di periode tersebut, bisa dipastikan mereka membeli tiket sama seperti masyarakat lainnya. 

"Jadi kalau Bapak Ibu sekalian bertemu dengan orang Garuda, saya ingin pastikan mereka bayar seperti Bapak Ibu sekalian bayar," ujarnya. 

Selain melarang penggunaan jatah tiket gratis karyawan, Bos Garuda ini juga mengimbau mereka untuk tidak berpergian. Sehingga bisa bersiaga dan memberikan servis terbaik kepada penumpang. 

Meski begitu, Irfan menegaskan karyawan Garuda tetap mendapat hak-hak mereka. 

Baca Juga: Komisi II DPR Minta Kebijakan Honorer Kerja 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Segera Direalisasikan

"Kalau mereka mau tetap bepergian sebaiknya mereka pergi sebelum tanggal 17 (Desember 2023) dan kembali setelah tanggal 8 (Januari 2024), kami pastikan kalau mereka yang melakukan itu tidak akan dapat tempat duduk lagi di perusahaan karena kelamaan cutinya," tuturnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU