Daftar 10 UMK 2024 Terendah di Indonesia Ada Jawa Tengah, Tertinggi Ada di Bekasi
Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2023, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman resmi mengenai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk tahun 2024 telah dirilis. Nantinya penyesuaian UMK akan ditetapkan per 1 Januari 2024 mendatang.
Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah mendapat sorotan khusus karena memiliki UMK terendah di seluruh Indonesia, yaitu sebesar Rp 2.038.005.
Fakta menarik lainnya adalah bahwa 10 daerah dengan UMK terendah pada tahun 2024 semuanya terletak di Jawa Tengah.
Baca Juga: Keren! Pelatihan UMKM Sangrai Kopi untuk Penyandang Disabilitas
Tiga daerah di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen, berada di posisi terbawah dalam hal UMK.
Di sisi lain, Kota Bekasi di Jawa Barat mencatatkan UMK tertinggi di Indonesia dengan angka Rp 5.343.430, mengalahkan DKI Jakarta.
Penetapan UMK 2024 memiliki ketentuan khusus, di mana ia hanya berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024 Seluruh Kabupaten/Kota, Semarang Tertinggi
Penting untuk dicatat bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diizinkan mengurangi nilai upah tersebut.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting, karena ketidakpatuhan dapat berakibat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV