Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Mulai 1 Desember 2023
Ekonomi dan bisnis | 28 November 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan Desember 2023 akan tetap sama dengan periode Oktober-November 2023.
Keputusan diambil berdasarkan penetapan tarif listrik kuartal IV yang diputuskan pada 18 September 2023 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, mengingat bahwa tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan empat parameter ekonomi makro yang digunakan dalam penyesuaian tarif listrik.
Baca Juga: Menhub Tawarkan Perusahaan Abu Dhabi Kelola Bandara Kertajati dan Pelabuhan Patimban
Parameter-parameter ini meliputi kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif pada level yang sama dengan kuartal sebelumnya.
"Masih (sama) karena penetapan tarif listrik per tiga bulan," tulis PLN dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Tarif Tol Semarang-Solo Alami Kenaikan Mulai 27 November 2023, Simak Rincian Tarif Lengkapnya
Untuk pelanggan bersubsidi, yang meliputi 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM, tarif listrik juga tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan terus diberikan guna mendukung berbagai sektor tersebut.
PLN juga telah mengumumkan rincian tarif listrik yang berlaku untuk Desember 2023. Tarif ini beragam tergantung pada golongan dan jenis pelanggan, mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, hingga Rp 1.699,53 per kWh untuk beberapa golongan lainnya. Berikut tarif lengkap listrik PLN per VA dan berapa kWh-nya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com