Kemnaker Ungkap Alasan Kenaikan UMP Tak Tinggi
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2023, 02:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap alasan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP relatif rendah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan upah minimum sejatinya diperuntukkan bagi pekerja pemula, yakni karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ke bawah.
"Tujuannya upah minimum itu untuk menjaga supaya para pekerja yang baru kerja satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah," kata Indah, Selasa (21/11/2023), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong.
Sebab itu, kata dia, pemerintah menetapkan aturan UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena itu, supaya terhindar dari sifat murah itu, maka pemerintah hadir memiliki kebijakan yang dasar regulasinya adalah PP Nomor 51 tahun 2023," jelasnya.
"(Pemerintah) ikut hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja usia masa kerja satu tahun ke bawah agar tidak terjebak upah murah dan tidak masuk dalam kemiskinan," sambung Indah.
Lebih lanjut, ia menyebut penetapan UMP dinilai bisa menjaga daya beli pekerja.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024
"Kalau bisa jaga daya beli pekerja maka akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya masing masing," ucapnya.
"Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah, dan kemampuan perusahaan," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV