Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis
Ekonomi dan bisnis | 13 November 2023, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetatapn UMP dan UMK tahun 2024.
Ia juga meminta semua pihak untuk menaati aturan baru itu.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru soal Upah Buruh, UMP 2024 Dihitung dengan 3 Variabel Ini
"Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut. Mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut," kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).
Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 itu berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja.
"Sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No.51 Tahun 2023," ujarnya.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, lanjutnya, haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Baca Juga: Tiket Kereta untuk Libur Natal Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya Lewat Aplikasi Access by KAI
Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
Sarman berharap, jika ada dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024, pihak-pihak terkait agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat.
Serta menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.
"Undang undang telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar. Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi," terang Sarman.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :