Tolak Larangan Iklan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan, Asosiasi Periklanan Kirim Surat ke Menkes
Ekonomi dan bisnis | 11 November 2023, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan iklan produk tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Asosiasi Periklanan, beberapa pasal yang ada dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif.
Beberapa pasal dalam RPP tersebut yang memberatkan industri kreatif menurut mereka yaitu:
1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
Maka dari itu, Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran mengirim surat dengan tanda tangan Fabius Bernadi dari Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII), mengirim surat masukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang isinya menolak poin larangan total iklan produk tembakau dalam RPP UU Kesehatan tersebut.
"Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran)," tulis mereka dalam surat tersebut.
Dalam surat yang juga dikirim secara terpisah ke Ketua Komisi I DPR RI serta tembusan ke sejumlah Menteri itu, Asosiasi Periklanan juga menyertakan pertimbangan mengapa mereka menolak RPP UU Kesehatan.
Berikut poin-poin pertimbangannya:
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV