Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK
Keuangan | 10 November 2023, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu layanan keuangan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu melunasi pinjamannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang tidak beretika. Salah satu aturan tersebut adalah kewajiban bagi pinjol untuk transparan dalam menyampaikan informasi tentang bunga dan biaya pinjaman.
Selain itu, OJK juga memberikan sejumlah tips untuk membantu masyarakat melunasi utang pinjol. Dikutip dari akun @ojkindonesia di media sosial X, berikut tips melunasi utang pinjol beserta ciri-ciri P2P (peer to peer) lending legal OJK
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK November 2023
1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang.
2. Lunasi utang sesuai dengan skala prioritas, seperti lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil, lnasi utang dengan bunga paling besar agar bunga tidak semakin bertambah, lalu lnasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya agar terhindar dari denda.
3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat.
OJK juga berpesan sebelum meminjam uang di platform pinjol, masyarakat juga perlu melakukan cek legalitas pinjol serta memastikan sanggup melunasinya. Berikut ini, ciri-ciri pinjol resmi yang perlu dipahami:
1. Pinjaman online legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah pasti aman dipilih.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV