UU ASN Terbaru Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Direkrut?
Ekonomi dan bisnis | 10 November 2023, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu mengatur beberapa hal salah satunya tenaga honorer atau non-ASN.
Berdasarkan UU ASN baru tersebut, penataan tenaga honorer/non-ASN harus segera diterapkan mulai Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ke depannya lembaga pemerintahan baik pusat dan daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
"Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga," kata Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Terkait untuk memenuhi kebutuhan pegawai, Menpan-RB Anas menuturkan bahwa nantinya pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".
Dalam UU ASN baru tersebut, setiap instansi akan dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.
Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB: Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Direkrut?
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut? Sayangnya, nasib mereka ke depannya masih belum pasti.
Menpan-RB menjelaskan, pemerintah saat ini masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com