Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukan Sanggah
Loker | 14 Oktober 2023, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 akan diumumkan mulai besok Minggu (15/10/2023).
Pengumuman CPNS dan PPPK akan dilakukan secara bertahap hingga Rabu (18/10) pekan depan. Bagi Anda yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Besok Pengumuman! Simak 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Jadwal Masa Sanggah
1. CPNS
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
2. PPPK
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut beberapa syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : BKN, Tribunnews