Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius
Ekonomi dan bisnis | 8 Oktober 2023, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah unggahan yang berisi cerita netizen berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain yang diambil dari Google.
Postingan itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.
Pengunggah menyebutkan bahwa grup tersebut berisi foto KTP orang lain. Adapun, postingan di Facebook itu berisikan foto KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan pencairan pinjaman senilai Rp1.000.000.
Baca Juga: Pelajar SMA di Malang Diduga Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Mereka Jadi Sasaran karena Punya KTP
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.
Hingga artikel ini diterbitkan, postingan tersebut sudah ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali dan mendapatkan lebih dari 500 komentar.
Apa Kata OJK?
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang serius karena menggunakan data pribadi milik orang lain, yakni KTP.
“Pada dasarnya, penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito,Sabtu (7/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa jika ada seseorang gunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, pihak pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK juga seharusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon debitur.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com