> >

Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia

Loker | 8 Oktober 2023, 14:25 WIB
Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. (Sumber: Laman Kementerian Agama.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin mengatakan, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin, dalam keterangan tertulisnya,  Senin (2/10/2023).

Menurut penjelasannya, seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.

"Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia," tuturnya.

Adapun pendaftaran telah dibuka sejak 2 Oktober 2023, dan akan ditutup pada 20 Oktober 2023.

Pendaftaran dapat di lakukan secara online atau daring di laman resmi BWI pansel.bwi.go.id

Adapun seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. 

Mengutip dari laman Kemenag, berikut syarat hingga cara daftar seleksi Badan Wakaf Indonesia:

Syarat Pendaftaran

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Bertakwa dan berakhlak mulia;
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
  7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
  8. Tidak menjadi anggota partai politik;
  9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
  10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Energi untuk S1, Simak Posisi dan Persyaratannya

Berkas Persayaratan

  1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
  2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
  3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
  4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
  5. Pas foto close up terakhir:
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
  7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
  8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000).
  9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
  10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.

Cara Daftar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU