Pihak Pontjo Sutowo Ajak Pemerintah Kerja Sama, Sesalkan Eksekusi Hotel Sultan
Ekonomi dan bisnis | 5 Oktober 2023, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap, pihak PT Indobuildco meminta pemerintah membuka kerja sama pengelolaan Hotel Sultan.
Setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 kawasab GBK berakhir, pemerintah meminta Indobuildco mengosongkan lahan tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menyampaikan, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu baru menghubungi PPKGBK pekan lalu untuk mengajak kerja sama.
Namun, mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan, kerja sama yang dilakukan PPKGBK harus berdasarkan tender. Karena kawasan Hotel Sultan adalah aset negara.
Baca Juga: Sebelum Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Kirim 6 Surat Pemberitahuan tapi Tak Direspons Indobuildco
"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya," ujarnya.
Chandra menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebanyak 6 kali sebelum melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan. Tapi tidak direspons dengan baik.
"Kita dari Tim Kuasa Hukum PPKGBK sudah kirimkan surat ke PT Indobuildco dan bukan waktu yang pendek. Mulai dari bulan Juni, 15 Juni kita bilang HGB berakhir. 7 Juli juga sudah kasih tahu bahwa HGB berakhir," ujar Chandra seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV.
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Eksekusi Hotel Sultan setelah HGB Indobuildco Tidak Diperpanjang
"Kemudian kita sudah kirim surat tanggal 7 Agustus dan 22 Agustus dan juga 11 September untuk segera dikosongkan. Dan kasih lagi tanggal 13 untuk memberi batas waktu," ujarnya.
Chandra juga menerangkan, Indobuildco mendapatkan HGB lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan tanah. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Pembangunan Hotel Sultan saat itu guna menyambut Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974.
HGB pertama diberikan selama 30 tahun lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ucap mantan Wakil Ketua KPK itu.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : KompasTV